2025-07-17 Dipublikasikan oleh : - views : 12

Revolusi Digital Peradilan: Pengadilan Agama Tuban Fasilitasi Puluhan Pihak Unduh Produk Hukum Secara Elektronik (Online) Oleh Tim Kepaniteraan PA Tuban

Oleh : snd

Tuban I 15 Juli 2025, Kemajuan teknologi informasi telah merambah ke berbagai sektor, termasuk dunia peradilan. Transformasi digital ini kini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Sejak 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Tuban secara aktif membantu puluhan pihak untuk mengunduh produk peradilan secara elektronik, menandai era baru dalam pelayanan hukum yang lebih efisien dan mudah diakses.

Inovasi ini merupakan kelanjutan dari berbagai terobosan digital di lingkungan peradilan agama. Sebelumnya, pendaftaran perkara sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Ecourt, dan persidangan telah beralih ke format digital lewat E-litigasi. Kini, kemudahan juga hadir dalam pengambilan produk peradilan seperti salinan putusan/penetapan, Akta Cerai, hingga penetapan ikrar talak melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC).

EAC: Memangkas Birokrasi, Mendekatkan Layanan . Dengan aplikasi EAC, para pihak yang berperkara, khususnya dalam kasus non-Ecourt, dapat mengunduh salinan putusan/penetapan, Akta Cerai, dan penetapan ikrar talak langsung dari gawai mereka. Sementara itu, untuk perkara Ecourt, proses pengunduhan produk peradilan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Ecourt. Penting untuk diingat bahwa proses pengunduhan ini memerlukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dahulu.

image host

Pengadilan Agama Tuban telah menjadi garda terdepan dalam implementasi EAC sejak awal Juli 2025. "Kami telah membantu ratusan pihak untuk mengunduh dokumen-dokumen penting ini secara elektronik," ujar Nur Kholis Ahwan, Panitera Pengadilan Agama Tuban. "Ini adalah langkah besar untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat."

Aplikasi EAC membawa perubahan signifikan dalam tata cara pengambilan dokumen, terutama untuk perkara perceraian:

Salinan Putusan: Para pihak yang terlibat dalam perkara perceraian dapat mengunduh salinan putusan segera setelah putusan diucapkan, tanpa harus menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.

Akta Cerai (Cerai Gugat - Istri Mengajukan): Bagi perkara cerai gugat yang diajukan istri, Akta Cerai dapat diunduh setelah perkara berkekuatan hukum tetap, atau 14 hari setelah putusan diucapkan jika suami tidak mengajukan upaya hukum (banding/verzet).

Akta Cerai dan Penetapan Ikrar Talak (Cerai Talak - Suami Mengajukan): Untuk perkara cerai talak yang diajukan suami, Akta Cerai dan salinan penetapan ikrar talak dapat diunduh setelah suami mengikuti sidang ikrar talak (mengucapkan talak satu di depan sidang).

Penting: Bagi perkara yang diajukan suami, Akta Cerai dan salinan penetapan ikrar talak wajib diunduh. Namun, untuk cerai gugat yang diajukan istri, salinan penetapan ikrar talak tidak perlu diunduh karena memang tidak ada sidang ikrar talak.

Tertib Administrasi Kependudukan Pasca-Perceraian. Pengadilan Agama Tuban juga mengingatkan para pihak untuk segera melakukan tertib administrasi kependudukan setelah memperoleh Akta Cerai. "Diwajibkan kepada para pihak yang statusnya berubah dari menikah menjadi janda/duda untuk segera mengganti status di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelas pihak Pengadilan Agama Tuban.

Proses perubahan status ini dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, setelah terlebih dahulu meminta surat pengantar dari pemerintah desa sesuai domisili KK dan KTP. Ke depannya, Pengadilan Agama Tuban berharap para pihak dapat mengunduh dokumen-dokumen ini secara mandiri di rumah atau di mana pun dengan akses internet. Aplikasi EAC ini adalah wujud komitmen Badan Peradilan Agama – Mahkamah Agung RI dalam memberikan kemudahan akses produk peradilan kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aplikasi EAC, Anda dapat mengunjungi https://www.pa-tuban.go.id/ atau menghubungi WA Center PA Tuban di 08113427270. Akses langsung ke aplikasi EAC dapat dilakukan melalui https://eac.mahkamahagung.go.id/. Untuk berita terkait di https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ditjen-badilag-luncurkan-aplikasi-elektronik-akta-cerai-0ng.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya